Sebagai salah satu perusahaan jasa keuangan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan selalu berkomitmen dalam menjunjung tinggi standar etika dan integritas. Salah satu bentuk penerapannya adalah kebijakan Anti-Fraud dan Anti-Penyuapan. Perusahaan menerapkan zero tolerance terhadap pelaku, serta memastikan bahwa dalam hal terdapat aduan oleh pelapor, identitas dan informasi pelapor akan dijaga kerahasiannya secara ketat.
Apabila Anda memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan adanya tindakan fraud/penyuapan di lingkungan Perusahaan kami, silakan menghubungi platform Compliance Helpline (Whistle Blowing System) kami:
Komitmen Terhadap Standar Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance atau disingkat GCG adalah suatu tata kelola perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
GCG merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
Meningkatkan daya saing dan kepercayaan investor melalui pengelolaan risiko yang terukur dan efisien.
Memastikan Stakeholder berfungsi secara maksimal dalam membuat keputusan yang objektif dan strategis.
Optimalisasi sistem internal dan audit untuk memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi.
Membangun budaya kerja kompeten, beretika dan berorientasi pada hasil di seluruh tingkatan.
Menciptakan ekosistem kerja yang transparan guna meminimalisir praktik bisnis yang tidak sehat atau menyimpang.
Memperluas dampak positif perusahaan bagi perekonomian nasional dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Perusahaan akan memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan di setiap aspek bisnis dan setiap organ Perusahaan termasuk jajaran di bawahnya. Lima prinsip dasar GCG yang diterapkan di Perusahaan.
Menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan mudah diakses oleh para pemangku kepentingan secara tepat waktu.
Kejelasan fungsi, struktur, dan pertanggungjawaban organ Perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan berdasarkan perjanjian dan peraturan yang berlaku.